Kepres Tentang Tim Koordinasi Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina
Ditetapkan Tanggal
30 April 1994
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
30 April 1994
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1996 tentang Tim Koordinasi Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina
Diubah dengan :
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1994 Tentang Tim Koordinasi Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Malaysia- Philipina
Download Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1994 melalui link di bawah ini: