PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Kepres Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2003
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
19 Mei 2003
Sumber
LN. 2003 Nomor 54, LL SETNEG : 5 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2003 tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Download Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2003 melalui link di bawah ini: