Kepres Tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2005
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
18 Oktober 2005
Sumber
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Peraturan Daerahgangan Internasional
Mencabut :
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Peraturan Daerahgangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2001
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Peraturan Daerahgangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization
Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Peraturan Daerahgangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization
Download Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 melalui link di bawah ini: