Kepres Tentang Penetapan Besarnya Uang Tol pada Jalan Tol dan Jembatan Tol
Ditetapkan Tanggal
28 Mei 1983
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 Juni 1983
Sumber
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1988 tentang Penetapan Besarnya Tol Dan Langganan Tol Pada Beberapa Jalan Tol Dan Jembatan Tol
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1985 tentang Perubahan Besarnya Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1984 tentang Perubahan Tarif Tol Dan Langganan Tol Pada Jembatan Tol Sungai Kapuas, Pontianak, Jembatan Tol Sungai Tello Lama, Ujung Pandang, Jalan Layang Tol Wonokromo, Surabaya, Dan Jalan Tol Srondol – Jatingaleh, Semarang
Download Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1983 melalui link di bawah ini: