Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1992
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Keputusan Presiden (Kepres) |
Nomor | 29 Tahun 1992 |
Tahun | 1992 |
Tentang | Kepres Tentang Pembangunan Kelompok Hutan Arjuno Lalijiwo Sebagai Taman Hutan Raya |
Tanggal Ditetapkan | 20 Juni 1992 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | 20 Juni 1992 |
Sumber | LL Setneg tahun 1992 : 2 HLM. |
Download Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1992 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More