Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
3 Tahun 2004
Tahun
2004
Tentang
Kepres Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2004
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.