Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2011

Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2011

Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Pengadilan Agama Kota Banjar, Pengadilan Agama Amurang, Pengadilan Agama Marisa, Pengadilan Agama Parigi, Pengadilan Agama Andoolo, Pengadilan Agama Pasarwajo, Mahkamah Syar’ Iyah Simpang Tiga Redelong, Pengadilan Agama Kota padang Sidempuan, Pengadilan Agama Mentok, Pengadilan Agama Lebong, Pengadilan Agama Batu Licin, Pengadilan Agama Taliwang, Pengadilan Agama Labuan Bajo, Pengadilan Agama Nunukan, dan Pengadilan Agama Arso

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2011

EntitasPemerintah Pusat
JenisKeputusan Presiden (Kepres)
Nomor3 Tahun 2011
Tahun2011
TentangKepres Tentang Pembentukan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Pengadilan Agama Kota Banjar, Pengadilan Agama Amurang, Pengadilan Agama Marisa, Pengadilan Agama Parigi, Pengadilan Agama Andoolo, Pengadilan Agama Pasarwajo, Mahkamah Syar’ Iyah Simpang Tiga Redelong, Pengadilan Agama Kota padang Sidempuan, Pengadilan Agama Mentok, Pengadilan Agama Lebong, Pengadilan Agama Batu Licin, Pengadilan Agama Taliwang, Pengadilan Agama Labuan Bajo, Pengadilan Agama Nunukan, dan Pengadilan Agama Arso
Tanggal Ditetapkan24 Februari 2011
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal24 Februari 2011
Sumber

Download Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (131.33 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.