PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1983 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 Tentang Perizinaan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1974
Kepres Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 Tentang Perizinaan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1974
Ditetapkan Tanggal
28 Mei 1983
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
28 Mei 1983
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988 tentang Usaha Di Bidang Asuransi Kerugian
Mengubah :
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1974 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 Tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia
Download Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1983 melalui link di bawah ini: