Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1995 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1995
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Keputusan Presiden (Kepres) |
Nomor | 30 Tahun 1995 |
Tahun | 1995 |
Tentang | Kepres Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai |
Tanggal Ditetapkan | 19 Mei 1995 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | 19 Mei 1995 |
Sumber |
Download Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1995 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.