Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1995

Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1995

Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1995 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1995

EntitasPemerintah Pusat
JenisKeputusan Presiden (Kepres)
Nomor30 Tahun 1995
Tahun1995
TentangKepres Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai
Tanggal Ditetapkan19 Mei 1995
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal19 Mei 1995
Sumber

Download Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1995 melalui link di bawah ini:

Download PDF (28.12 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.