Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Hari Wayang Nasional
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa wayang Indonesia lelah tumbuh dan berkembang menjadi aset budaya nasional yang memiliki nilai sangat berharga dalam pembentukan karakter dan jati diri bangsa Indonesia;
- bahwa pengukuhan United Nations Educational Scientiftc and Cultural Organization (UNESCO) terhadap wayang Indonesia ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia (Representatiue List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity merupakan pengakuan internasional yang mampu meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan terhadap wayang Indonesia;
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat terhadap upaya pemajuan wayang Indonesia, Pemerintah menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Wayang Nasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
30 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Kepres Tentang Hari Wayang Nasional
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
17 Desember 2018
Sumber
LL SETKAB : 2 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.