Kepres Tentang Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 1982
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
28 Agustus 1982
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1991 tentang Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
Mencabut :
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1978 tentang Mengesahkan “Persetujuan Dagang Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh” (Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The People s Republic of Bangladesh), yang Telah ditandatangani di Jakarta, Pada Tanggal 29 Juli 1978, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1978 tentang Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Download Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1982 melalui link di bawah ini: