Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Forivied Police Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Sudan Selatan
Kepres Tentang Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Forivied Police Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Sudan Selatan
Ditetapkan Tanggal
20 November 2017
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
20 November 2017
Sumber
LL SETKAB : 4 HLM.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengalihan Penugasan Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Formed Police Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Misi Pemeliharaan Peraturan Daerahmaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Sudan Selatan Menjadi Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Formed Police Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Misi Pemeliharaan Peraturan Daerahmaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Afrika Tengah
Download Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara TLN = Tambahan Lembaran Negara