Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Provinsi J awa Timur dan untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari;
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, perlu dibentuk Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
31 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Kepres Tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur
Ditetapkan Tanggal
20 November 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
20 November 2019
Sumber
JDIH.SETKAB.GO.ID : 5 HLM.
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur
Download Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.