PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Daerah
Kepres Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Daerah
Ditetapkan Tanggal
29 Juli 1986
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
29 Juli 1986
Sumber
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1985 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara Dan Daerah
Download Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986 melalui link di bawah ini: