PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1966 Tentang Mengangkat Wakil Perdana Menteri II Dr. J. Leimena dan Membebaskan H. Mohammad Hassan Sebagai Anggota Badan Pengawas Tertinggi Peksin
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
35 Tahun 1966
Tahun
1966
Tentang
Kepres Tentang Mengangkat Wakil Perdana Menteri II Dr. J. Leimena dan Membebaskan H. Mohammad Hassan Sebagai Anggota Badan Pengawas Tertinggi Peksin
Ditetapkan Tanggal
17 Februari 1966
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 Januari 1966
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1966 tentang Membebaskan Para Ketua, Wakil Ketua, Anggota Utusan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Badan-Badan Pengawas dan Direksi PT. Peksin
Download Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1966 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.