PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1978 Tentang Perubahan, Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1978 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara, Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Menteri Negara RIset dan Teknologi Serta Susunan Organisasi Stafnya
Kepres Tentang Perubahan, Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1978 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara, Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Menteri Negara RIset dan Teknologi Serta Susunan Organisasi Stafnya
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 1978
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
18 Oktober 1978
Sumber
LLBPHN : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1983 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Serta Susunan Organisasi Staf Menteri Negara
Mengubah :
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1978 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Tata Kerja Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Negara Peraturan PemerintahLH, Menteri Negara Riset dan Teknologi Serta Susunan Organisasi Stafnya
Download Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1978 melalui link di bawah ini: