PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1969 Tentang Perobahan Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 1968 tentang Pembagian, Penggunaan, Tjara Pemotongan dan Penjetoran atas Potongan Wadjib Sebesar 10% dari Gadji Pokok Pegawai Negeri
Kepres Tentang Perobahan Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 1968 tentang Pembagian, Penggunaan, Tjara Pemotongan dan Penjetoran atas Potongan Wadjib Sebesar 10% dari Gadji Pokok Pegawai Negeri
Ditetapkan Tanggal
15 April 1969
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 Januari 1969
Sumber
LL BPHN : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1970 tentang Pembagian, Penggunaan, Tjara Pemotongan, Penjetoran Dan Besarja Iuran-Iuran Jang Dipungut Dari Pegawai Negeri
Mengubah :
Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 1968 tentang Pembagian, Penggunaan, Tjara Pemotongan dan Penjetoran atas Potongan Wadjib Sebesar 10% dari Gadji Pokok Pegawai Negeri
Download Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1969 melalui link di bawah ini: