PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1995 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Sandiman
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
37 Tahun 1995
Tahun
1995
Tentang
Kepres Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Sandiman
Ditetapkan Tanggal
15 Juni 1995
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
15 Juni 1995
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Sandiman
Download Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1995 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.