Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Jenis dan Kriteria Perusahaan Perseroan Tertentu yang Dapat Dikecualikan dari Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (rups) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1999
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Keputusan Presiden (Kepres) |
Nomor | 38 Tahun 1999 |
Tahun | 1999 |
Tentang | Kepres Tentang Jenis dan Kriteria Perusahaan Perseroan Tertentu yang Dapat Dikecualikan dari Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (rups) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara |
Tanggal Ditetapkan | 17 Mei 1999 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | 17 Mei 1999 |
Sumber |
Download Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.