Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2004

PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2004

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
38 Tahun 2004

Tahun
2004

Tentang
Kepres Tentang Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2004

Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2004

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
10 Mei 2004

Sumber

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia

Mengubah :

  1. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2003
  2. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2003
  3. Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara

Download Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:

Download PDF (97.09 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.