Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1996

Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1996

Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1996 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Perekayasa

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1996

EntitasPemerintah Pusat
JenisKeputusan Presiden (Kepres)
Nomor39 Tahun 1996
Tahun1996
TentangKepres Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Perekayasa
Tanggal Ditetapkan24 Mei 1996
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal24 Mei 1996
Sumber

Download Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1996 melalui link di bawah ini:

Download PDF (28.06 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.