Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997

PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 Tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
39 Tahun 1997

Tahun
1997

Tentang
Kepres Tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara

Ditetapkan Tanggal
20 September 1997

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
20 September 1997

Sumber

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 Tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara

Diubah dengan :

  1. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2000 tentang Perubahan Status Pelaksanaan Beberapa Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara Yang Semula Ditangguhkan Atau Dikaji Kembali

Download Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:

Download PDF (84.68 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.