Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1999
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Keputusan Presiden (Kepres) |
Nomor | 39 Tahun 1999 |
Tahun | 1999 |
Tentang | Kepres Tentang Pengecualian Terhadap Perusahaan Perseroan (persero) PT Kereta Api dari Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (rups) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara |
Tanggal Ditetapkan | 17 Mei 1999 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | 17 Mei 1999 |
Sumber |
Download Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang…
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan
This website uses cookies.
Read More