Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 397 Tahun 1961
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Keputusan Presiden (Kepres) |
Nomor | 397 Tahun 1961 |
Tahun | 1961 |
Tentang | Kepres Tentang Mengabulkan Permohonan Ho Fan Lin untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 |
Tanggal Ditetapkan | 15 Juli 1961 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm |
Download Keputusan Presiden Nomor 397 Tahun 1961 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More