Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023

Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023

Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat

PERTIMBANGAN

Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa penghormatan, pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
  2. bahwa guna mewujudkan komitmen terhadap hak asasi manusia dalam rangka menjaga persatuan nasional melalui upaya rekonsiliasi, pemerintah telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu.
  3. bahwa untuk melaksanakan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, perlu membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi dimaksud.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
4 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Kepres Tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat

Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (261.72 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.