Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1987
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Keputusan Presiden (Kepres) |
Nomor | 40 Tahun 1987 |
Tahun | 1987 |
Tentang | Kepres Tentang Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Diplomatik Konsuler Departemen Luar Negeri |
Tanggal Ditetapkan | 17 November 1987 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | 17 November 1987 |
Sumber |
Download Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1987 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More