Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1987 Tentang Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Diplomatik Konsuler Departemen Luar Negeri

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1987

Entitas Pemerintah Pusat
Jenis Keputusan Presiden (Kepres)
Nomor 40 Tahun 1987
Tahun 1987
Tentang Kepres Tentang Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Diplomatik Konsuler Departemen Luar Negeri
Tanggal Ditetapkan 17 November 1987
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal 17 November 1987
Sumber

Download Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1987 melalui link di bawah ini:

Download PDF (21.28 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More