PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1987 Tentang Pembagian Wilayah Republik Indonesia Menjadi 3 (Tiga) Wilayah Waktu
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
41 Tahun 1987
Tahun
1987
Tentang
Kepres Tentang Pembagian Wilayah Republik Indonesia Menjadi 3 (Tiga) Wilayah Waktu
Ditetapkan Tanggal
26 November 1987
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 Januari 1988
Sumber
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 243 Tahun 1963 tentang Pembagian Wilayah Republik Indonesia Menjadi 3 Wilayah Waktu Dengan 3 Waktu Tolok
Download Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1987 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.