PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2003 Tentang Honorarium Bagi Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Tunjangan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Kepres Tentang Honorarium Bagi Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Tunjangan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2003
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
10 Juni 2003
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Kertas Leces
Download Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2003 melalui link di bawah ini: