PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2004 Tentang Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer Menjadi Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Kepres Tentang Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer Menjadi Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2004
Diundangkan Tanggal
18 Mei 2004
Berlaku Tanggal
19 Mei 2004
Sumber
LN.2004/NO.46, LL SETNEG : 8 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2005 tentang Penghapusan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Download Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2004 melalui link di bawah ini: