Kepres Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara
Ditetapkan Tanggal
19 Mei 1993
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
19 Mei 1993
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara
Mencabut :
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1983 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Serta Susunan Organisasi Staf Menteri Negara
Download Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1993 melalui link di bawah ini: