Kepres Tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 Tentang Badan Urusan Logistik
Ditetapkan Tanggal
01 November 1997
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 November 1997
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang Badan Urusan Logistik
Diubah dengan :
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 Tentang Badan Urusan Logistik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997
Mengubah :
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang Badan Urusan Logistik
Download Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1997 melalui link di bawah ini: