PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1971 Tentang Pungutan Retribusi Terhadap Barang-Barang jang Berasal dari Luar Negeri jang Akan dimasukkan ke dalam Daerah Pabean Indonesia dari Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang
Kepres Tentang Pungutan Retribusi Terhadap Barang-Barang jang Berasal dari Luar Negeri jang Akan dimasukkan ke dalam Daerah Pabean Indonesia dari Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang
Ditetapkan Tanggal
26 Juli 1971
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 Agustus 1971
Sumber
LLBPHN : 6 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1986 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1971 Dan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1982
Diubah dengan :
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1971 Tentang Pungutan Retribusi Terhadap Barang-Barang Yang Berasal Dari Luar Negeri Yang Akan Dimasukkan Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia Dari Daerah Peraturan Daerahgangan Bebas Dengan Pelabuhan Bebas Sabang
Download Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1971 melalui link di bawah ini: