PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1978 Tentang Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban
Kepres Tentang Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 1978
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
23 Desember 1978
Sumber
LLSETKAB : 6 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988 tentang Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional
Download Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1978 melalui link di bawah ini: