Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1996

PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1996 Tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Ancol Timur Jembatan Tiga-Pluit dan Tomang-Grogol-Pluit Junction Sebagai Jalan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Besarnya Tarif Tol Jalan Bebas Hambatan Lingkar dalam Kota Jakarta

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
47 Tahun 1996

Tahun
1996

Tentang
Kepres Tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Ancol Timur Jembatan Tiga-Pluit dan Tomang-Grogol-Pluit Junction Sebagai Jalan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Besarnya Tarif Tol Jalan Bebas Hambatan Lingkar dalam Kota Jakarta

Ditetapkan Tanggal
19 Juni 1996

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
19 Juni 1996

Sumber

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
  2. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol

Download Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1996 melalui link di bawah ini:

Download PDF (31.31 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.