PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1996 Tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Ancol Timur Jembatan Tiga-Pluit dan Tomang-Grogol-Pluit Junction Sebagai Jalan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Besarnya Tarif Tol Jalan Bebas Hambatan Lingkar dalam Kota Jakarta
Kepres Tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Ancol Timur Jembatan Tiga-Pluit dan Tomang-Grogol-Pluit Junction Sebagai Jalan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Besarnya Tarif Tol Jalan Bebas Hambatan Lingkar dalam Kota Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Juni 1996
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
19 Juni 1996
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
Download Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1996 melalui link di bawah ini: