PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Perubahan Status Pelaksanaan Beberapa Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara yang Semula Ditangguhkan atau Dikaji Kembali
Kepres Tentang Perubahan Status Pelaksanaan Beberapa Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara yang Semula Ditangguhkan atau Dikaji Kembali
Ditetapkan Tanggal
01 November 1997
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 November 1997
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Perubahan Status Pelaksanaan Beberapa Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara Yang Semula Ditangguhkan Atau Dikaji Kembali
Download Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1997 melalui link di bawah ini: