PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero), telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2006 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero);
- bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan penyesuaian jabatan keanggotaan Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menata kembali keanggotaan dan tata kerja Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
47 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Kepres Tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2014
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
17 Oktober 2014
Sumber
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2006 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
Download Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.