PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1950 Tentang Mengumumkan dan Menetapkan Piagam Penandatanganan KRIS dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
48 Tahun 1950
Tahun
1950
Tentang
Kepres Tentang Mengumumkan dan Menetapkan Piagam Penandatanganan KRIS dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat
Ditetapkan Tanggal
31 Januari 1950
Diundangkan Tanggal
06 Februari 1950
Berlaku Tanggal
Sumber
LN. 1950 Nomor 3, LL SETNEG : 1 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1950 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.