Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1970
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Keputusan Presiden (Kepres) |
Nomor | 48 Tahun 1970 |
Tahun | 1970 |
Tentang | Kepres Tentang Kesempatan Bagi yang Telah Membayar Ongkos Naik Haji pada Masa Setor, untuk Melengkapi Kekurangannya Sesudah Tanggal 31 Juli 1970 |
Tanggal Ditetapkan | 10 Juli 1970 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | 10 Juli 1970 |
Sumber |
Download Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1970 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam
Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…
Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…
This website uses cookies.
Read More