Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Additional Protocol To The Constitution Of The Asian-pacific Postal Union (protokol Tambahan pada Konstitusi Perhimpunan Pos Asia – Pasifik)

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1998

Entitas Pemerintah Pusat
Jenis Keputusan Presiden (Kepres)
Nomor 49 Tahun 1998
Tahun 1998
Tentang Kepres Tentang Pengesahan Additional Protocol To The Constitution Of The Asian-pacific Postal Union (protokol Tambahan pada Konstitusi Perhimpunan Pos Asia – Pasifik)
Tanggal Ditetapkan 21 Maret 1998
Tanggal Diundangkan 21 Maret 1998
Berlaku Tanggal 21 Maret 1998
Sumber LN. 1998 Nomor 72, LL SETNEG : 17 HLM

Download Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:

Download PDF (53.06 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More