PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1977 Tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1976 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum dan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Minggu Tenang dalam Pemilihan Umum Tahun 1977
Kepres Tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1976 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum dan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Minggu Tenang dalam Pemilihan Umum Tahun 1977
Ditetapkan Tanggal
23 Februari 1977
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
23 Februari 1977
Sumber
LLSETKAB : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1976 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum dan Ketentuan Mengenai Minggu Tenang dalam Pemilihan Umum Tahun 1977
Download Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1977 melalui link di bawah ini: