Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1997
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Keputusan Presiden (Kepres) |
Nomor | 5 Tahun 1997 |
Tahun | 1997 |
Tentang | Kepres Tentang Pengesahan Convention On Registration Of Objects Launched Into Outer Space, 1975 (konvensi Tentang Registrasi Benda-benda yang Diluncurkan ke Antariksa, 1975) |
Tanggal Ditetapkan | 12 Maret 1997 |
Tanggal Diundangkan | 12 Maret 1997 |
Berlaku Tanggal | 12 Maret 1997 |
Sumber | LN. 1997 Nomor 12, LL SETNEG : 3 HLM |
Download Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More