Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2018

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2018

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Australia dan Selandia Baru pada tanggal 16 sampai dengan 19 Maret 2018, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
5 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Kepres Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
16 Maret 2018

Sumber
LL SETKAB : 2 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.