Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada The Association Of Southeast Asian Nations Tahun 2023
PERTIMBANGAN
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa berdasarkan Pasal 31 Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara), Keketuaan the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dirotasi setiap tahunnya berdasarkan urutan abjad nama negara-negara anggota dalam bahasa Inggris, di mana setelah Kamboja sebagai Ketua ASEAN pada tahun 2022, Indonesia menjadi Ketua ASEAN untuk tahun 2023.
bahwa sebagai Ketua ASEAN Tahun 2023, Indonesia akan menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 dan Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN serta rangkaian pertemuan ASEAN lainnya sepanjang tahun 2023.
bahwa untuk mengoptimalkan persiapan dan penyelenggaraan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023, perlu membentuk panitia nasional yang beranggotakan seluruh pemangku kepentingan terkait.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023.