PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 Tentang Pokok-Pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
51 Tahun 1976
Tahun
1976
Tentang
Kepres Tentang Pokok-Pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 1976
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
15 Desember 1976
Sumber
LLBPHN : 12 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri

Diubah dengan :

  1. Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 Tentang Pokok-Pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1999
  2. Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 Tentang Pokok-Pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri

Download Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 melalui link di bawah ini:

Download PDF (78.27 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More