Kepres Tentang Pokok-Pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 1976
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
15 Desember 1976
Sumber
LLBPHN : 12 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Diubah dengan :
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 Tentang Pokok-Pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1999
Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 Tentang Pokok-Pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Download Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 melalui link di bawah ini: