Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1992

PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1992 Tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Enam Kali di Ubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1992

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
51 Tahun 1992

Tahun
1992

Tentang
Kepres Tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Enam Kali di Ubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1992

Ditetapkan Tanggal
12 September 1992

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
12 September 1992

Sumber
www.ditjenpp.kemenkumham.go.id

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Delapan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1993
  2. Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Tujuh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1992
  3. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985 Kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992

Mengubah :

  1. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1992 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Strutural Sebagimana Telah Lima Kali Diubah, Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1991

Download Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1992 melalui link di bawah ini:

Download PDF (54.53 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.