PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2003 Tentang Pemberian Fasilitas Kredit Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
Kepres Tentang Pemberian Fasilitas Kredit Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2003
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
14 Juli 2003
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2006 tentang Pemberian Fasilitas Kredit bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
Mencabut :
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2000 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1999 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Para Hakim Agung Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
Download Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2003 melalui link di bawah ini: