Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1986

PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1986 Tentang Tatacara Pengajuan Calon Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Utusan Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Utusan Golongan-Golongan Serta Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
56 Tahun 1986

Tahun
1986

Tentang
Kepres Tentang Tatacara Pengajuan Calon Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Utusan Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Utusan Golongan-Golongan Serta Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 1986

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
28 Oktober 1986

Sumber

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1996 tentang Tata Cara Pengajuan Calon Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Utusan Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Dan Utusan Golongan-Golongan Serta Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Mencabut :

  1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1977 Tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Golongan Karya, ABRI Dan Golongan Karya Bukan ABRI
  2. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Pakyat dari Golongan Karya ABRI dan Golongan Karya Bukan ABRI

Download Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1986 melalui link di bawah ini:

Download PDF (44.54 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.