PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 Tentang Penunjukkan Badan-Badan Tertentu dan Bendaharawan untuk Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
56 Tahun 1988
Tahun
1988
Tentang
Kepres Tentang Penunjukkan Badan-Badan Tertentu dan Bendaharawan untuk Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Ditetapkan Tanggal
13 Desember 1988
Diundangkan Tanggal
13 Desember 1988
Berlaku Tanggal
01 Januari 1989
Sumber
LN. 1988 Nomor 48, LL SETNEG : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Keputusan Presiden Nomor 180 Tahun 2000 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 Tentang Penunjukan Badan-Badan Tertentu Dan Bendaharawan Untuk Memungut Dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1986 tentang Penunjukan Kantor Perbendaharaan Negara Untuk Memungut Dan Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Di Bayar Oleh Pemerintah Untuk Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Dari Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah
Download Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.