Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1972 Tentang Penundjukkan Pedjabat Jang Mendjalankan Pekerdjaan Djabatan Presiden Selama Presiden Republik Indonesia Melakukan Perdjalanan Dinas ke Negara-negara Australia, New Zealand dan Philipina
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1972
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Keputusan Presiden (Kepres) |
Nomor | 6 Tahun 1972 |
Tahun | 1972 |
Tentang | Kepres Tentang Penundjukkan Pedjabat Jang Mendjalankan Pekerdjaan Djabatan Presiden Selama Presiden Republik Indonesia Melakukan Perdjalanan Dinas ke Negara-negara Australia, New Zealand dan Philipina |
Tanggal Ditetapkan | 06 Februari 1972 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | LLBPHN : 2 HLM |
Download Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1972 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.